JCCNetwork.id- Dua pasangan etnis Rohingya dilaporkan menikah di Aceh Barat, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat sedang menyelidiki informasi tersebut.
“Kami baru daru dengar (pernikahan warga asing) informasi ini, kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym di Meulaboh, dikutip, Minggu (19/5/2024).
Abrar menyatakan bahwa sejauh ini Kemenag Aceh Barat belum mengetahui adanya pernikahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Menurut Abrar Zym, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, jika ada warga asing yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), terdapat prosedur yang harus diikuti.
Warga asing harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, terkait pernikahan bagi pengungsi atau etnis Rohingya di lokasi pengungsian, hingga saat ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang mengatur hal tersebut.
“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” katanya.
Diketahui, dua pasangan etnis Rohingya tersebut melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5/2024) malam.
Kedua pasangan tersebut adalah Zainalullah (25) yang menikah dengan Azizah (18) serta Rudiyas (18) yang menikah dengan Zahed Husen (20). Prosesi pernikahan berlangsung secara sederhana dan disaksikan oleh pengungsi lainnya.























