JCCNetwork.id- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah agar aturan baru mengenai penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan penggantian dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak memberatkan rakyat dari segi pembiayaan.
Jadi pentingnya pemerintah untuk memiliki konsep besar yang komprehensif terkait pelaksanaan KRIS, termasuk dalam aspek pembiayaannya, meskipun pelaksanaan KRIS masih setahun lagi.
“Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran,” kata Rahmat, Senin (13/5/2024), dikutip.
Rahmat menyoroti bahwa saat ini, meskipun masih menggunakan sistem kelas dalam BPJS, beberapa peserta membayar iuran secara mandiri. Ia khawatir penerapan KRIS justru akan menambah beban bagi masyarakat yang sudah kesulitan membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini saja, mandiri yang di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti dengan adanya KRIS, jangan sampe memunculkan banyak warga kelas atau peserta BPJS yang keluar karena ketidakmampuan untuk membayar penyesuaian nanti,” ujarnya.
“Untuk itu, saya wanti-wanti agar penyesuaiannya tidak memberatkan rakyat dan tidak ada kenaikan,” tutur legislator PDIP itu melanjutkan.
Selain masalah pembiayaan, Komisi IX juga menyoroti kualitas pelayanan kesehatan yang akan diterapkan dengan sistem KRIS. Rahmat berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan seiring dengan penerapan kelas standar.
“Dengan adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sama kan, untuk itu saya kira dari segi kualitas, harus lebih baik,” pungkasnya.
Kehadiran KRIS diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia tanpa menambah beban finansial bagi rakyat. Pemerintah diharapkan segera menyusun dan mensosialisasikan konsep KRIS secara menyeluruh agar masyarakat dapat bersiap dan memahami manfaat serta kewajiban yang akan datang.























