JCCNetwork.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan upaya pemberantasan kasus tindak pidana judi online di seluruh Indonesia. Dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024, Polri berhasil menangkap total 3.125 pelaku judi online.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada tahun 2023 saja telah terungkap 1.196 kasus dengan tersangka sebanyak 1.967 orang. Sedangkan, pada tahun 2024, Polri mengungkap 792 kasus dengan tersangka sebanyak 1.158 orang.
“Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.125 orang,” ujar Trunoyudo, dilansir pada Selasa (30/4/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat dengan pendapatan rendah dan pekerjaan tidak tetap. Mereka cenderung menganggur dan tergoda oleh motif ingin memperoleh kekayaan secara instan.
“Motif yang dilakukan para pelaku yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan, yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” ujar Trunoyudo.
Polri telah mengambil tindakan dengan memblokir situs, iklan, dan aplikasi judi online selama dua tahun terakhir. Namun, para pelaku tetap menemukan berbagai cara untuk melancarkan aksi mereka.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” ungkapnya.
Polri menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengawasi aktivitas judi online. Setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.