JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan sebanyak 40 ribu nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Jakarta yang telah meninggal dunia. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan tertib administrasi. Demikian kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Heru Budi menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap NIK yang telah terdaftar, terutama bagi mereka yang telah meninggal dunia atau yang telah pindah domisili untuk menciptakan keteraturan administrasi.
“Jadi evaluasinya adalah bagi yang, mohon maaf, wafat yaitu cukup banyak. Bagi yang sadar berpindah selama sekian tahun dan dia tertib administrasi mengalihkan NIK nya ke daerah yang memang dia tinggal,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mencegah berbagai jenis kejahatan, termasuk di dalamnya kejahatan perbankan, serta meminimalisir potensi masalah lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan data pribadi.
“Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi nggak tahu ada di mana. Terus supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan, banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, telah mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan penonaktifan NIK KTP bagi warga Jakarta. Tahap awal, Dukcapil DKI telah mengajukan 40 ribu NIK warga yang telah meninggal untuk dinonaktifkan.
Budi mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 9 ribu RT yang sudah tidak ada. Dukcapil masih terus melakukan pendataan lebih lanjut untuk menonaktifkan NIK warga yang tidak memiliki RT yang valid.
“RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses,” jelasnya.