JCCNetwork.id- Perkembangan pariwisata belakangan meningkat seiring pulihnya perekonomian masyarakat pasca Covid-19. Hal ini mendorong masyarakat berbondong-bondong melakukan plesiran ke berbagai destinasi wisata.
Namun tidak jarang dalam perjalannya terdapat pengalaman yang kurang mengenakkan. Karenanya perlu tindakan khusus untuk mencegah pelanggaran konsumen jasa pariwisata.
Hal tersebut terungkap dalam Talk Show “Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Pariwisata” yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI pada Festival Hari Konsumen Nasional 2024 di Trans Studio Mall Cibubur (18/4).
Acara Talk Show diisi oleh Menparekraf Sandiaga Uno yang diwakili oleh Staf Ahli Pengembangan Bidang Usaha Kemenparekraf, Masruroh. Hadir juga Desy Ratnasari selaku Anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, serta dipandu oleh Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Renti Maharaini Kerti.
Menanggapi adanya pengaduan konsumen di bidang Pariwisata kepada BPKN, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengungkapkan ragam ciri pelanggaran hak konsumen pariwisata. “Ciri pelanggaran hak konsumen sektor pariwisata antara lain ketidaksesuaian iklan, korban berkelompok serta rawan mengenai kelompok rentan.”
Oleh karena itu, Fitrah mengusulkan adanya label Ramah Konsumen yang berlaku bagi industri pariwisata. “Hal ini kita usulkan agar konsumen merasa aman dalam menggunakan jasa pariwisata, selain dapat meningkatkan standar pelayanan bagi pelaku usaha pariwisata”.
Menurutnya peningkatan standar pelaku pariwisata untuk melindungi konsumen menjadi niscaya. “Pemerintah belakangan gencar mempromosikan destinasi wisata super prioritas, tentunya hal ini harus dibarengi dengan jaminan sistem perlindungan konsumen yang mumpuni agar konsumen merasa aman, nyaman dan selamat dalam menggunakan jasa pariwisata.” tandas Fitrah.
Menanggapi perlindungan konsumen di sektor pariwisata, Staf Ahli Pengembangan Bidang Usaha Kemenparekraf menyampaikan “dalam UU Pariwisata telah mengatur terkait prinsip hak konsumen berupa hak atas keamanan, keselamatan, & kenyamanan. Disamping itu juga mengatur terkait aturan perizinan sektor pariwisata yg wajib dipenuhi bagi pelaku usaha”
Terkait adanya aduan konsumen di sektor pariwisata, masruroh mengungkapkan telah memiliki crisis center “Kemenparenkraf memilik crisis center yg dapat menerima aduan masyarakat. Karenanya kami terbuka utk bekerjasama dengan BPKN.” Ujar Masruroh.
Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari mengungkapkan saat ini Pemerintah dan DPR sedang menggodok Revisi UU Pariwisata. “Hal mendasar dari revisi UU Pariwisata adalah perubahan dari tourism based orientation ke culture based orientation” tandas Desy.
Karenanya Desy mengungkapkan Perlu kerjasama dari segala elemen. “Untuk meningkatkan kesadaran konsumen, perlu Kolaboraksi dari segala lapisan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, camat, lurah, pemerintahan Desa hingga masyarakatnya.” Ucap Desy.
Selain itu, Pengembangan budaya masyarakat berkaitan erat dengan perubahan perilaku masyarakat di lokasi destinasi wisata. “Perubahan perilaku dari masyarakat tentu tidak instan, butuh waktu serta edukasi.” Ujarnya.
Sektor Jasa Pariwisata menjadi sektor prioritas baru yang ditetapkan dalam Perpres 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Acara dihadiri oleh Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, Sekretaris Ditjen PKTN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Chandrini Mestika Dewi serta Anggota BPKN RI.