JCCNetwork.id- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengekspresikan keheranannya terhadap langkah pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mengajukan gugatan terkait permohonan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hotman menyoroti bahwa pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak mengajukan protes terhadap kehadiran Gibran dalam dua kesempatan yang signifikan, yaitu saat pembagian nomor urut dan debat calon wakil presiden. Baginya, sikap tersebut dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung terhadap validitas pencalonan Gibran.
“Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Di samping itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai bahwa gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi memiliki cacat formil. Menurutnya, permohonan tersebut seharusnya diajukan kepada Bawaslu.
“Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding,” tambahnya.























