JCCNetwork.id- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan sebagian pelaku perampokan mobil boks yang mengangkut rokok senilai Rp3,1 miliar milik CV Megah Sejahrtera di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan tersebut, sementara enam lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Enam pelaku yang masuk dalam DPO diduga sebagai penjual hasil perampokan, sedangkan tiga yang diamankan merupakan eksekutor.
“Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut,” ujar Ridwan, dikutip.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial SPR, WW, dan AE, yang berasal dari Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di Jawa Tengah bersama dengan barang bukti berupa atribut polisi dan perlengkapan aksi kejahatan.
Perampokan tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Para pelaku menyamar sebagai polisi dan berhasil menghentikan mobil truk yang membawa rokok. Setelah menghentikan mobil, mereka memborgol dan menyekap sopir truk tersebut.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai 219 karton rokok dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar. Rokok yang berhasil dijual ke penadah dengan nilai Rp840 juta, namun pembayaran baru sebesar Rp420 juta yang dilakukan oleh tersangka EA yang masih dalam pencarian.
Pelaku-pelaku yang tertangkap dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
























