JCCNetwork.id – Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengkritik ambang batas parlemen sebesar empat persen yang dianggapnya tidak adil bagi partai politik kecil. Menurutnya, ambang batas tersebut menghambat partai politik baru dan banyak suara yang terbuang sia-sia.
Pangi menyarankan agar perolehan suara sebesar 200 ribu dapat langsung dikonversi menjadi satu kursi di DPR.
“Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi,” kata Pangi, Senin (4/3/2024).
Pangi menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya menguntungkan partai petahana, sementara parpol kecil kesulitan memenuhi ambang batas yang tinggi tersebut. Ia menyayangkan banyak caleg dari partai kecil yang memiliki perolehan suara signifikan tapi gagal mendapatkan kursi di parlemen.
“Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia dan tidak sah menjadi kursi. Faktanya, ada caleg DPR RI, baik dari PSI, Perindo, Gelora, dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk cluster premium di atas 100 ribu suara, bahkan ada yang menembus 200 ribu suara pribadi, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partainya tak lolos ambang batas empat persen,” kata Pangi.
Dukungan diberikan Pangi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan ulang besaran ambang batas parlemen. Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut akan memungkinkan partai kecil dan menengah untuk mendapatkan kursi di parlemen, tanpa ada upaya menghalang-halangi partai baru masuk ke dalam parlemen.
“Penghapusan ambang batas parlemen untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman menjadi wakil rakyat, punya kursi di parlemen. Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen,” ujarnya.
Pangi berharap agar ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 diturunkan menjadi satu hingga dua persen, sehingga suara rakyat dapat diakomodasi dengan lebih baik. Menurutnya, prinsipnya adalah tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, sehingga representasi rakyat di parlemen dapat lebih baik dan berkualitas.
“Prinsipnya, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen. Itu makin bagus dan berkualitas,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen dan meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran ambang batas parlemen agar lebih rasional. Meskipun ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun diharapkan ada perubahan untuk Pemilu selanjutnya agar lebih inklusif.



