JCCNetwork.id- Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan rasa herannya ketika dirinya yang mengingatkan tentang netralitas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 malah dihadapkan pada proses pidana.
“Saya mau sampaikan dua hal di sini, pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan dan mengingatkan itu malah diproses pidana. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga publik, ” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Aiman juga menyoroti bahwa apa yang telah disampaikannya pada 11 November 2023 di Media Center TPN, telah diulang dengan lebih rinci oleh beberapa media massa nasional yang kredibel.
“Misal ini adalah Media Indonesia pada 10 November 2023, 11 November 2023, 12 November 2023 persis, kemudian apa yang disampaikan persis terhadap apa yang juga saya sampaikan, dan juga di siniar (podcast) ‘Bocor Alus’ Tempo tanggal 2 Desember 2023 itu bahkan secara detil juga disebutkan pangkat dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan apakah media massa tersebut juga dapat dituduh menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepadanya. Aiman yakin bahwa jawabannya tentu tidak.
Meskipun demikian, Aiman menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia akan tetap mengikuti proses hukum. Dia yakin para penyidik dan pejabat di Polda Metro Jaya akan bersikap profesional menghadapi peristiwa ini.
Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB, didampingi oleh para kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud dan sejumlah relawan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dugaan berita bohong atau hoaks.
Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong terkait ucapannya yang menyebut polisi tidak netral pada Pemilu 2024.