Namun, di sisi lain Presiden patut melakukan itu sebagai bagian dari mencerdaskan masyarakat secara politik untuk transformasi Bahasa UU Pemilu sampai pada benak rakyat.
Presiden jangan dibatasi dalam ruang mencerdaskan bangsa karena itu adalah bagian dari tuntutan sistem presidencial, Konstitusi pun menghendaki.
Pernyataan Jokowi sebagai Presiden yang dinilai bermasalah secara etik ini sebetulnya adalah masalah filsafat yang seharusnya diselesaikan dalam pembahasan pembentukan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu silam. Bukan saat menjalankan amanat UU, hal demikian menunjukkan kecacatan dalam memahami cara hukum itu bekerja.
Permasalahan kita dalam menjalankan hukum sebagai bagian dari negara hukum adalah sering kali masalah hukum dikaitkan dengan politik praktis yang sarat kepentingan kelompok sehingga yang terlihat adalah tafsiran hukum yang bias kepada ruang-ruang kebingungan.
Tumbal dari misunderstanding ini adalah rakyat; Rakyat selalu menjadi santapan empuk dari semua persoalan kepentingan politik praktis elite.
Anehnya, yang mempermasalahkan persoalan ini adalah kelompok yang juga ikut berperan dalam pembahasan UU No. 7 Tahun 2017 ini.
Secara hakikatnya, mereka mengetahui bahwa persoalan ini adalah final tetapi karena dibaluti dengan kepentingan ingin berkuasa dan mengambil alih kekuasaan.
Maka, secara sadar dan rela kegaduhan ini diciptakan untuk memperoleh empati rakyat dalam membantu menciptakan kekuatan politik dan memuluskan semua siasat politik kepentingan yang sudah diatur secara sistematis dan terstruktur.



