Penulis Oleh: Hamis Souwakil (Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia)
JCCNetwork.id – Banyak pihak secara substansi terjebak dengan pernyataan Presiden Jokowi kepada awak media di Bandara Udara Halim Perdanakusuma tentang keberpihakan dan kebolehan Presiden dan Menteri atau Pejabat di bawahnya dalam melakukan kampanye atau mengekspresikan hak politiknya.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap Menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu loh boleh Kampanye, Presiden itu boleh loh memihak, boleh. Tapi yang paling penting waktu Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini ngk boleh berpolitik, Menteri juga boleh,” ucap Presiden Jokowi, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Jika secara substansi, pernyataan Jokowi di atas tidak ditemukan kesalahan hukum atau bahkan melanggar ketentuan perundang-undangan. Pernyataan Jokowi ini adalah bersifat afirmasi atas pertanyaan awak media tentang sikap politik pejabat.
Pernyataan Jokowi “termaktub” berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang memberikan peluang kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk dapat mengekspresikan hak politiknya.
Kebolehan Presiden dalam menjalankan hak politiknya dalam bentuk kampanye diamanatkan dalam pasal 299 ayat 1 “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”.
Secara hukum yang disampaikan Jokowi adalah hal yang sifatnya normatif yang tidak perlu membutuhkan banyak waktu untuk diperdebatkan sampai menghilangkan substansi dari kampanye; memberikan Pendidikan Politik Masyarakat.
Begitu pun dengan pernyataan Jokowi tentang keberpihakan politik dari pejabat di level Menteri pun merupakan hal normatif karena telah berkesesuaian dengan amanat UU.
Terhadap Menteri yang berstatus sebagai anggota partai memiliki hak untuk menjalankan kampanye dan yang tidak berstatus sebagai anggota partai tinggal diidentifikasi apakah yang bersangkutan telah berkesesuaian dengan amanat ayat (3) ataukah tidak.
Hal normatif tidak perlu dipermasalahkan secara meluas apalagi membias sampai pada menciptakan polemik terhadap keberlangsungan prosesi politik nasional.
Baca Artikel Selengkapnya di Bawah



