JCCNetwork.id- Pasar alat kesehatan di Indonesia dihantui oleh ancaman serius peredaran produk ilegal. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Eka Purnamasari, menegaskan pentingnya menggunakan produk yang legal demi keamanan dan mutu.
“Kami menyarankan agar masyarakat terus menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki ijin edar,” katanya dikutip.
Kuasa hukum PT.idsMED, distributor tunggal produk Rejuran, Hervana Wahyu Prihatmaka, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya produk Rejuran ilegal. Di pasaran, produk ilegal ditemukan di situs e-commerce, penjualan offline, dan klinik-klinik yang diduga menggunakan produk ilegal. Prihatmaka memastikan bahwa produk Rejuran asli dilengkapi dengan izin edar, stiker hologram, dan QR Code khusus.
“Banyak produk Rejuran yang beredar secara ilegal, baik penjualan di situs e-commerce maupun penjualan offline. Bahkan kami juga menemui banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran ilegal,” katanya dalam acara yang sama.
Dampak peredaran alat kesehatan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat pengguna yang kehilangan jaminan mutu, kualitas, dan keamanan, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi negara melalui kehilangan potensi pendapatan pajak. Distributor resmi pun menjadi korban dalam persaingan pasar.
YLKI mencatat minimnya laporan konsumen terkait alat kesehatan ilegal, yang kontras dengan laporan dari Hongkong dan Singapura. Sudaryatmo dari YLKI mengingatkan bahwa sebagai konsumen, masyarakat memiliki hak atas keamanan dan informasi yang benar. Meskipun Kemenkes telah melakukan pengawasan dengan sampling ke klinik, tantangan masih terjadi.
“Jika dibandingkan dengan pelaporan konsumen di Hongkong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia terkait alat kesehatan maupun laporan medis lainnya masih sangat jauh,” kata pengurus harian YLKI, Sudaryatmo.
Eka Purnamasari menjelaskan bahwa sanksi tergantung pada bobot kesalahan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi pidana. Dalam menghadapi peredaran ilegal, penting bagi masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran demi menjaga integritas sektor kesehatan.
“Sebagai konsumen pengguna alkes kita berhak atas keamanan, informasi yang benar dan jujur, termasuk hak mendapat kompensasi atau ganti rugi,” katanya.
“Mulai dari pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana,” katanya.