JCCNetwork.id- Polisi intensif menyelidiki kasus pencabulan terhadap seorang siswa kelas 6 SD di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial H (42). Kejadian tragis ini terungkap setelah laporan diterima pada 22 Desember 2023.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan dari ibu korban untuk mengonfirmasi fakta-fakta terkait kasus ini. Meskipun jadwal pemanggilan belum dipastikan, diperkirakan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat, pekan depan.
“Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban, bagaimana fakta sebenarnya,” kata Henrikus, Rabu (3/1/2024).
Setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan serius terhadap perlunya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dalam keluarga.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya.
















