MKMK Hanya Geser Anwar Usman dari Ketua MK, Harusnya Dipecat dengan Tidak Hormat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Anggota Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Carrel Ticualu, masih menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya, Carrel Ticualu menyatakan bahwa mereka tidak menentang partisipasi anak muda dalam politik, namun menekankan pentingnya menjunjung tinggi prosedur hukum dalam prosesnya.

- Advertisement -

“Kami bukan tidak suka dengan Gibran, kami senang aja kalau ada anak muda yang maju. Tetapi caranya, jangan seperti itu. Kalau itu ranah membuat undang-undang, serahkan kepada pembuat undang-undang. Kalau itu ranah MK, iserahkan kepada MK. Nah, ini ranah pembuat undang-undang diputus oleh MK,” ungkap Carrel dalam Podcast JCCNetwork, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (22/12/2023).

Advokat Perekat Nusantara, kata Carrel, sejak awal sudah memberikan peringatan kepada MK ketika uji materi mengenai usia calon presiden dan wakil presiden diajukan. Kala itu, mereka meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur, mengingat kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam memutuskan perkara ini.

Namun peringatan tersebut tak diindahkan bahkan keluarlah putusan kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperkuat posisi Gibran, putra Presiden Jokowi, sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto sebagai penyimpangan.

- Advertisement -

Hal itu kemudian membuat pihaknya melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan alasan pelanggaran etika berat oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Kami mengatakan bahwa ini keputusan gila dan langsung mengajukan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat,” tambah Carrel.

Sayangnya MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi ketua MK, namun Perekat Nusantara melihat masih ada lagi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman salah satunya soal curhat di media massa terkait pemberhentiannya. Hal itu mebuat Advokat Perekat Nusantara, kembali melaporkan Anwar Usman ke MKMK.

“Hakim tidak boleh curhat-curhatan. Seorang Hakim harus menyampaikan sesuai dengan koridor hukum. Kalau curhat itu kan curahan hati dan mengatakan difitnah karakternya dibunuh. Kalau difitnah, kenapa tidak dilaporkan ke polisi atau aparat penegak hukum yang lain? Makanya, kami bilang ini adalah pelanggaran etika yang lebih berat lagi,” tegas Carrel.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Swedia Gagal Menang, Ditahan Yunani

JCCNetwork.id-Tim nasional Swedia gagal mengamankan kemenangan saat menghadapi Yunani dalam pertandingan persahabatan internasional menjelang Piala Dunia 2026. Bermain di Strawberry Arena, Jumat WIB, Swedia harus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER