JCCNetwork.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan pernyataan tegas terkait absennya Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan. Karyoto menyatakan bahwa Firli bisa dijemput paksa jika tidak hadir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan Firli Bahuri, yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ,” kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Meskipun Firli telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan jadwal kegiatan lain, Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah hukum tetap akan diambil jika Firli terus mangkir.
“Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023). Namun, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, sesuai dengan pengakuan pengacaranya, Ian Iskandar, yang menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.















