Revisi Ke-2 UU-ITE 2023 : Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh : KRMT Roy Suryo

JCCNetwork.id- Rabu kemarin (04/12/23) Rapat Paripurna DPR-Ri telah mensahkan Revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah Revisi ke-2 setelah Revisi Pertama th 2016 lalu (dari Aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yg dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi-1 selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (duapuluh Konsideran Revisi dari UU yg sebelumnya).

- Advertisement -

Namun demikian tanpa mengurangi Kerja Tim Perumus dari Baleg & Komisi-1 DPR-Ri, saya justru melihat Revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada Pengurangan Pasal, tetapi banyak juga Penambahan Ayat2 di Pasal2 lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP Baru yg didalamnya memuat Point2 dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus.

Secara Obyektif saya memberikan apresiasi terhadap Penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan utk Perlindungan kepada Anak-anak dalam mengakses Teknologi Informasi. Meski Penambahan pasal ini terkesan “diluar Ranah UU ITE”, namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang lmengurusi soal Anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dgn UU ITE yang dibuat saat ini.

Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan2 Pasal 27 & 28 yg tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dgn ayat2 lain. Bahkan ada tambahan ayat 3 soal Kerusuhan yg ditimbulkan (sebagai pengganti dari Aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 th 1946). Dengan demikian revisi2 di 2 Pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) Aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yg sampai sekarang tidak ada standardisasinya.

- Advertisement -

Hal yang lebih lucu (alias aneh) ada di Revisi Pasal 40a dimana diperkenankannya Intervensi Pemerintah dalam melakukan Koreksi sampai Pemutusan Akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan Penutupan Akun secata sepihak bilamana dinilai melanggar. Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dgn orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).

Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dgn Pasal 45 yg biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan “syarat2 tertentu”. Sekilas tambahan2 keterangan di Pasal ini tampak bagus utk melindungi masyarakat, namun saya mengkhawatirkan justru besok2nya dapat digunakan sebagai bargain dlm menentukan nasib seseorang yg akan dikenakan Pasal tsb karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yang dilakukannya.

At last but not least saya tidak mengkomentari beberapa Revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal Sertifikasi Elektronik di Pasal 13 yg menghilangkan kemungkinan Sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian. Juga dgn berlakunya KUHP yg baru, banyak juga point2 dalam UU ITE ini yg sudah diadopsi didalamnya, bahkan sbgmn saya sebut di awal tulisan, beberapa diantaranya sudah dihapus.

Kesimpulannya, Meskipun sekalilagi saya tetap mengapresiasi Komisi-1 & Baleg DPR RI yg sudah berusaha melakukan Revisi, Namun Apakah Revisi UU ITE saat ini akan membuat “Cetar” (Cemerlang, Jelas) aplikasi UU tsb dimasyarakat, atau malah membuatnya “Ambyar” (Pecah, Tidak Fokus) dan menimbulkan Multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya ? Time will tell, kita tunggu saja …

KRMT Roy Suryo
Pemerhati Telematika & Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama (UU 11/2008) dan versi kedua (UU 19/2016)

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo Sampaikan Keprihatinan

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses tanpa hak terhadap kepala negara dan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50
Video thumbnail
Di Tengah Ramainya Isu Penyadapan dan Gejolak Polri, Ini Pesan Menko Dudung untuk Rakyat
02:11
Video thumbnail
Detik-Detik Hakim Suhartoyo Cecar Pemohon yang Tak Kenakan Toga #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Hakim Suhartoyo Tegur Pemohon Uji UU Polri Tak Pakai Toga: Tidak Usah Ikut Sidang
09:05
Video thumbnail
Mengingat Pidato Prabowo, Pernah Singgung Pertandingan Jenderal-Jenderal #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Flashback Pidato Prabowo, Singgung Pertandingan Jenderal, Kini Muncul Dugaan Penyadapan Presiden
10:13
Video thumbnail
Detik Detik Jokowi Buka Semua Ijazah di Hadapan Roy Suryo Cs #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Detik-Detik Jokowi Disambut Para Pendukung Saat Tiba di PN Jaktim #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden
08:02
Video thumbnail
Rocky Gerung Lempar Sindiran Menohok soal Dugaan Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
Menohok, Rocky Gerung Sindir Soal Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Kerjaan Polisi
10:40
Video thumbnail
Yusril Sebut Listyo Sigit Cs Diduga Ingin Melumpuhkan Kekuasaan Prabowo #shorts #trending
01:05
Video thumbnail
Yusril Ungkap Dugaan Listyo Sigit Cs Lumpuhkan Kekuasaan Presiden Prabowo
08:01
Video thumbnail
Mensesneg Blak-blakan, Sebut Aksi Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar #shorts #trending
01:17
Video thumbnail
Kata Menkopolkam Soal Situasi Kamtibmas Saat Ini #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Ijazah Gibran Jadi Sorotan Lagi, Pemohon Bongkar Persoalan Pilpres 2024 dan Tantang MKMK Bertindak
08:40
Video thumbnail
Advokat Soroti Fenomena "Jeruk Makan Jeruk" Dalam Pengawasan Polri
09:30

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER