JCCNetwork.id- Seorang mahasiswi berusia 22 tahun dari Kabupaten Lombok Timur melaporkan kejadian tragis bahwa dia menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik kos. Terduga oknum pelaku merupakan seorang polisi berpangkat brigadir. Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat, 24 November 2024, sekitar pukul 16.40 Wita.
Muhammad Tohri Azhari, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa awalnya tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Pemilik kos, yang juga seorang oknum polisi, menyusul korban ke dalam kamar kos dan mengaku ingin mengecek fasilitas serta menawarkan bantuan perbaikan.
Tohri Azhari menyebutkan bahwa terlapor tiba-tiba merebahkan korban ke kasur setelah memasang cermin. Meskipun korban berusaha memberontak, rasa takut membuatnya diam seribu bahasa.
“Korban sempat memberontak karena tidak menyangka hal itu akan terjadi,” jelas Tohri Azhari, Jumat (1/12/2023), dikutip.
Setelah memuaskan nafsu bejatnya, pelaku keluar dari kamar, meminta maaf, namun kembali lagi untuk mengecek HP korban dan melakukan pemerkosaan yang kedua tanpa ancaman.
“Terjadilah dugaan pemerkosaan yang kedua. Yang kedua ini untuk pengancaman tidak ada, tapi bahasanya ‘kalau kamu akan teriak dan cerita, jangankan kamu melapor, mungkin saya pertama akan melaporkan kamu, kan saya ini polisi’ itu bahasanya,” kata Tohri Azhari.
“Korban sempat mau berteriak, tetapi khawatir akan dicekik dan dibunuh oleh oknum polisi, sehingga korban diam saja dan hanya melakukan perlawanan dengan fisik, karena mau berteriak pun pasti tidak terdengar,” tuturnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB. Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, membenarkan kasus tersebut dan mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah beberapa kali diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali, nanti kita tentukan status tersangka, kalau PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) itu wewenang dari Propam yang nanti melakukan sidang kode etik,” ucapnya.
Sementara terduga pelaku diamankan di Penahanan Khusus Propam Polda NTB dan akan menjalani sidang etik. Korban dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini segera diproses dan oknum polisi tersebut mendapat hukuman yang setimpal.



