Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Sutrisno Pangaribuan Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

JCCNetwork.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: ayat (18). Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri peserta Pemilu. Sedang pada Paragraf 2 Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 10 ayat (1) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu.

- Advertisement -

Maka seluruh kegiatan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan) adalah berkaitan dengan kampanye Pemilu. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 Kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: (a). jujur; (b). adil; (c). berkepastian hukum; (d). tertib; (e). kepentingan umum; (f). terbuka; (g). proporsional: (h). professional; (i). akuntabel; (j). efektif; dan (k). efesien. Pada Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu, masa kampanye Pemilu berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Maka segala kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di seluruh tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan) kepada umum adalah kampanye.

Salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui melakukan aksi serentak ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia. Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masayarakat umum harus disikapi sebagai berikut:

- Advertisement -

Pertama, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan mi(peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.

Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ( LUBER), serta Jujur, dan Adil ( JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelengaara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang- undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk Menaati Hukum dan Menegakkan Keadilan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Herman Khaeron Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo

JCCNetwork.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, termasuk Presiden Prabowo Subianto.Ia menegaskan, penyadapan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50
Video thumbnail
Di Tengah Ramainya Isu Penyadapan dan Gejolak Polri, Ini Pesan Menko Dudung untuk Rakyat
02:11
Video thumbnail
Detik-Detik Hakim Suhartoyo Cecar Pemohon yang Tak Kenakan Toga #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Hakim Suhartoyo Tegur Pemohon Uji UU Polri Tak Pakai Toga: Tidak Usah Ikut Sidang
09:05
Video thumbnail
Mengingat Pidato Prabowo, Pernah Singgung Pertandingan Jenderal-Jenderal #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Flashback Pidato Prabowo, Singgung Pertandingan Jenderal, Kini Muncul Dugaan Penyadapan Presiden
10:13
Video thumbnail
Detik Detik Jokowi Buka Semua Ijazah di Hadapan Roy Suryo Cs #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Detik-Detik Jokowi Disambut Para Pendukung Saat Tiba di PN Jaktim #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden
08:02
Video thumbnail
Rocky Gerung Lempar Sindiran Menohok soal Dugaan Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
Menohok, Rocky Gerung Sindir Soal Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Kerjaan Polisi
10:40
Video thumbnail
Yusril Sebut Listyo Sigit Cs Diduga Ingin Melumpuhkan Kekuasaan Prabowo #shorts #trending
01:05
Video thumbnail
Yusril Ungkap Dugaan Listyo Sigit Cs Lumpuhkan Kekuasaan Presiden Prabowo
08:01
Video thumbnail
Mensesneg Blak-blakan, Sebut Aksi Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar #shorts #trending
01:17
Video thumbnail
Kata Menkopolkam Soal Situasi Kamtibmas Saat Ini #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Ijazah Gibran Jadi Sorotan Lagi, Pemohon Bongkar Persoalan Pilpres 2024 dan Tantang MKMK Bertindak
08:40
Video thumbnail
Advokat Soroti Fenomena "Jeruk Makan Jeruk" Dalam Pengawasan Polri
09:30

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER