JCCNetwork.id- Masinton Pasaribu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, mendorong legislatif menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya ia menilai MK telah melanggar konstitusi dengan menambahkan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK tersebut kemudian membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan dalam intrupsinya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masintom menganggap ini penting untuk menjaga tegaknya konstitusi dalam konteks ini.
“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” tandasnya.













