Penderes Karet Tega Menyerang Mantan Bosnya dengan Amonia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang pria bernama Armin (45) tega melancarkan serangan keji terhadap mantan bosnya, Sudarmadi (50), menggunakan air keras. Kejadian tragis ini mengguncang masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi, Minggu (15/10/2023).

- Advertisement -

Kejadian ini sendiri terjadi pada Kamis, 28 September 2023, pukul 21.00 WIB, di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kisah tragis ini dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba mati. Korban mencoba menyalakan listrik, namun tanpa diduga, seorang pria misterius muncul dan menyiramnya dengan cairan dari sebuah jerigen.

Cairan tersebut melukai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang tak tertahankan. Meski berusaha melawan, Sudarmadi terpaksa melarikan diri dan meminta bantuan anaknya.

- Advertisement -

Namun, yang membuat peristiwa ini semakin mengejutkan adalah jenis cairan yang digunakan. Ternyata, itu adalah amonia, zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Akibat serangan ini, Sudarmadi mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah, dan wajah terbakar.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara anaknya melaporkan insiden ini ke Polsek Pugung. Selain menderita luka-luka serius, Sudarmadi juga kehilangan handphone-nya.

Tersangka Armin berhasil ditangkap setelah perburuan yang panjang dan berliku. Meski berhasil melarikan diri dari Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasinya di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Ternyata, selama melarikan diri, Armin juga merampas handphone milik korban. Oleh karena itu, Armin dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Pelaku sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

VAR Bermasalah, FIFA Tuai Kritik di Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id-Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memberikan penjelasan resmi terkait polemik penggunaan Video Assistant Referee (VAR) dalam pertandingan Grup B Piala Dunia 2026 antara Qatar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER