JCCNetwork.id- Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan klarifikasi mengenai status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang. Yakni Pulau Rempang dan Pulau Galang berada di bawah yurisdiksi BP Batam.
Ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, dimana seluruh tanah di Pulau Batam telah diserahkan hak pengelolaannya kepada Otorita Batam, yang kemudian berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.
Pada tahun 1992, tepatnya dengan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden Soeharto memutuskan untuk memperluas wilayah kerja daerah industri Pulau Batam hingga mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang. Sebagai respons, BP Batam memulai pembangunan enam jembatan yang menghubungkan beberapa pulau, termasuk Pulau Rempang dan Pulau Galang, dengan total biaya pembangunan mencapai Rp400 miliar, yang berlangsung dari tahun 1992 hingga 1998.
“Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang,” kata Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dikutip Kamis (5/10/2023).
Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam juga memperoleh dukungan hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2011, yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan ini secara tegas menyebutkan bahwa kawasan tersebut mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias, beserta gugusannya. PP tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan tersebut dilakukan oleh BP Batam.
“Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ariastuty menegaskan bahwa jika ada investor yang berminat untuk mengembangkan lahan di Pulau Rempang atau Pulau Galang, mereka harus mengajukan permohonan kepada BP Batam.
Ini termasuk penerbitan sertifikat HPL oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam, yang akan menjadi dasar untuk penerbitan perizinan oleh BP Batam kepada investor. Proses ini akan mirip dengan mengajukan alokasi lahan di Pulau Batam.
“Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian di atas lahan HPL BP Batam,” jelasnya.
Ariastuty menambahkan bahwa saat ini lahan yang dialokasikan masih ditempati oleh masyarakat setempat, dan BP Batam telah memberikan kompensasi yang adil kepada mereka agar mereka dapat beralih ke tempat yang lebih teratur. Hal ini diharapkan akan berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan di masa depan, sejalan dengan kesuksesan investasi di Rempang Eco City.



