Ada Upacara HUT TNI di Monas, KAI Jakarta Rekayasa Operasional KA Jarak Jauh

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mengambil langkah khusus untuk memastikan kelancaran perjalanan para penumpang kereta api yang menuju Stasiun Gambir hari ini. Dalam upaya mengantisipasi potensi kemacetan akibat Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI yang digelar di Monas Jakarta, sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) mengalami perubahan rencana operasional.

“KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan rekayasa operasional kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir pada Kamis (5/10),” kata
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko,.

- Advertisement -

Salah satu langkah yang diambil adalah memberhentikan 9 KA keberangkatan dan 4 KA kedatangan di Stasiun Jatinegara, yang sebelumnya tidak berhenti di stasiun tersebut. KA-ka tersebut akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk memungkinkan penumpang naik dan turun. Berikut daftar KA yang mengalami perubahan:

Keberangkatan:

KA 18 (Argo Semeru) – 06.20 WIB
KA 38 (Argo Parahyangan) – 06.30 WIB
KA 14 (Muria) – 07.00 WIB
KA 52 (Argo Parahyangan) – 07.20 WIB
KA 34 (Argo Parahyangan) – 08.05 WIB
KA 2 (Argo Anggrek) – 08.20 WIB
KA 26 (Argo Cheribon) – 08.30 WIB
KA 10 (Argo Dipangga) – 08.50 WIB
KA 80F (Manahan) – 10.30 WIB
Kedatangan:

- Advertisement -

KA 59 (Bima) – 06.00 WIB
KA 33 (Argo Parahyangan) – 07.40 WIB
KA 25 (Argo Cheribon) – 08.03 WIB
KA 43 (Argo Parahyangan) – 08.45 WIB

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan para penumpang KA Gambir tetap dapat berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan, tanpa khawatir tertinggalnya kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan kemudahan akses informasi terkait jadwal dan perjalanan KA melalui Contact Center KAI yang dapat dihubungi melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Skincare Bermerkuri Masih Dijual Bebas, Pemohon Merasa Dirugikan Gugat ke MK

JCCNetwork.id- Seorang pemohon bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER