Analisis Roy Suryo Soal Permendag 31/2023 dan Ancaman ‘Pepesan Kosong’

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pakar Telematika, Roy Suryo memberikan analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag ini berfungsi sebagai pengganti Permendag sejenis No 50 Tahun 2020, dan menimbulkan perdebatan serta kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Roy Suryo mengawali komentarnya dengan menggarisbawahi bahwa Permendag ini, meskipun secara obyektif bisa diapresiasi, namun memerlukan konsistensi dan ketelitian dari pemerintah dalam menjalankan aturan yang termasuk dalam kategori sangat detail. Seperti menyangkut model bisnis penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan persyaratan finansial minimum seperti Minimal 100 US$ / sekitar Rp 1.5 Juta.

- Advertisement -

“Agar jangan hanya menjadi “Pepesan Kosong” Pemerintah harus benar-benar konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan-aturan yang bisa disebut sangat mikro dalam Permendag tersebut, juga tidak boleh subyektif dan harus obyektif,” kata Roy Suryo dalam keterangannya, Kamis (27/9/2023).

Ia juga mempertanyakan efektivitas dan efisiensi dari rencana pembentukan ‘Tim Pengawasan Siber’ yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dalam konteks ini, ia menyoroti penggunaan media sosial, terutama TikTok, yang diakui sebagai platform yang sangat populer di Indonesia.

Menurut laporan “We Are Social” yang dirilis pada April 2023, Indonesia adalah negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. Dengan angka pengguna sebanyak 113 juta orang, TikTok menjadi bagian penting dari kehidupan digital Indonesia.

- Advertisement -

Namun, Roy Suryo meragukan kemampuan tim pengawasan untuk efektif dan efisien mengawasi dan mengawal jumlah pengguna yang sangat besar tersebut, apalagi dengan penggunaan teknologi AI (Artificial Intelligence) yang semakin kompleks dalam PMSE.

Pemerintah juga perlu memiliki pandangan yang lebih makro dalam menghadapi revolusi industri 4.0 saat ini, terutama dalam mengantisipasi tantangan yang dihadapi oleh pasar tradisional yang mengalami kemerosotan. Ia menyarankan agar tidak hanya fokus pada aspek mikro, seperti aturan-aturan terperinci dalam PMSE, tetapi juga memperhatikan aspek makro seperti pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan adopsi teknologi informasi dan komunikasi yang lebih luas.

“At Last but Not Least, sebaiknya jangan hanya berpikir dan bersikap secara mikro, karena justru yang diperlukan adalah pandangan makro dalam mengantisipasi pasar-pasar tradisional yang sekarang menjadi sepi tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi RI kepada Narendra Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-India

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi negara, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kepada Perdana Menteri India, Narendra Modi, dalam rangkaian pertemuan bilateral yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER