JCCNetwork.id- Kepolisian Sektor Mlati membongkar aksi kejahatan pencurian sepeda motor ‘berdarah dingin’ di kawasan Sendangadi, Mlati Sleman. Pelaku utamanya adalah seorang pria berinisial HK (35) asal Magelang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mlati, Kompol Martinus Griavinto, menyampaikan, bahwa aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku bersama seorang rekannya, berinisial CB alias GDT lelaki berusia (35) tahun warga asal Temanggung, Jawa Tengah.
Aksi pencurian yang melibatkan sepeda motor dengan nomor polisi AB-6052-MX itu terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023, di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Sendangadi, Mlati.
Berawal dari kedua pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor jenis Satria FU berwarna hitam. Kemudian, HK turun dari motor tersebut dan merusaki kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Sementara itu, pelaku utama CB tetap berada di atas motor. Setelah sukses mengambil kendaraan yang mereka incar, kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai motor masing-masing.
“Ketika situasi sepi mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” ungkap Kapolsek, dalam konferensi pers Kamis (21/9/2023).
Namun, berkat hasil pengembangan dan upaya keras aparat kepolisian, tersangka HK berhasil ditangkap di Magelang. Tak lama setelah itu, pelaku utama CB alias GDT juga berhasil ditangkap di Temanggung pada 26 Agustus lalu.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, menambahkan bahwa melalui interogasi terhadap pelaku terungkap bahwa aksi pencurian sepeda motor di Sleman bukanlah kejahatan satu kali namun berulang.
“Kejadiannya ini berurutan. Setelah mencuri Beat di Cangkringan, kemudian mencuri motor CB di Sendangadi. Di bulan yang sama,” jelas Bowo.
Di samping itu, GDT yang berasal dari Magelang nekat mengikuti ajakan HK lantaran tengah terdesak kebutuhan sekaligus ingin membayar utang dengan uang hasil penjualan motor pencurian. Namun, kini rencana gagal dan berujung di penjara lantaran petugas kepolisian dengan sigap berhasil membekuk keduanya.
“Saya joki. Saya cuma diajak. karena butuh uang. Juga buat bayar utang. Utangnya Rp2 juta,” ungkapnya dengan lirih.
Meskipun begitu, kedua pelaku ini kini harus siap menghadapi konsekuensi perbuatan mereka. Kedua tersangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.























