Eksepsi Rafael ‘Gagal Total’ Persidangan Korupsi Terus Bergulir!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Senin (18/9/2023), Hakim Ketua Suparman mengumumkan: “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima”

- Advertisement -

Bagi Majelis Hakim alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Rafael Alun tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka berargumen bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi semua persyaratan formal dan materi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa yang substansi di sini adalah surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti dan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti,” kata Suparman.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun berpendapat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan harus dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat Rafael adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

- Advertisement -

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, karena rujukan yang digunakan oleh penasihat hukum Rafael berada di luar ruang lingkup tuntutan JPU KPK.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi rujukan alasan keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa,” jelas Suparman.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga mengemukakan bahwa proses hukum perkara pidana Rafael tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan karena ada sengketa prayudisial yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Majelis hakim dengan tegas menegaskan bahwa proses hukum perkara TUN tidak akan menghalangi proses hukum perkara pidana.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana. Hal ini disebabkan oleh kompetensi PTUN berbeda dengan kompetensi pengadilan tindak pidana korupsi,” terang Suparman.

Dengan penolakan ini, pemeriksaan perkara Rafael Alun akan tetap berlanjut. Agenda persidangan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Pasar Jiung, 6 Warga Dirawat

JCCNetwork.id- Kebakaran besar yang melanda kawasan Pasar Jiung di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (1/6/2026) malam mengakibatkan ratusan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER