JCCNetwork.id- Sebuah peristiwa menggemparkan warga Kota Tangerang. Seorang wanita berusia 24 tahun menjadi korban pemerkosaan yang tragis saat tengah berupaya mencari pekerjaan di kota ini. Pelaku pemerkosaan ini adalah seorang teman dekatnya yang dikenal berinisial SS. Kejadian mengerikan ini terjadi di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Neglasari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus pemerkosaan itu terkuak pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Bermula ketika korban, yang berharap menemukan informasi tentang lowongan pekerjaan, datang ke tempat pelaku. Tanpa kecurigaan, korban diajak oleh SS untuk bertemu di Pasar Lama, Kota Tangerang.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh menjijikkan. Ketika sampai di lokasi yang disebutkan, SS justru membujuk korban untuk pergi ke apartemen di Neglasari dengan alasan akan memberikannya “ujian psikologi.”
“Namun saat sampai di lokasi, SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari,” ujar Zain, dikutip Senin (18/9/2023).
Korban, tanpa curiga, mengikuti SS dan masuk ke dalam kamar apartemen setelah pintu dikunci oleh pelaku. Di dalam kamar itu, tanpa belas kasihan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Menurut Kombes Pol Zain, korban mencoba menolak dan bahkan memohon izin untuk pulang. Namun, SS malah mengancam dan melakukan tindakan kekerasan, membuat korban merasa takut dan tak mampu melakukan perlawanan ketika dia diperkosa.
“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” tambah Zain.
Peristiwa tragis ini tidak berakhir sampai di situ saja. Kombes Pol Zain mengungkapkan bahwa pelaku bahkan mengirim pesan ancaman kepada korban keesokan harinya. Dalam pesan tersebut, SS meminta korban untuk melakukan video call seks (VCS).
Situasi semakin mencekam ketika korban merasa terancam akan dihina melalui penyebaran video pemerkosaan tersebut. Oleh karena itu, dengan keberanian yang luar biasa, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian mengerikan ini kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dan melakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di rumahnya, yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti penting, termasuk handphone dan pakaian yang dikenakan oleh korban selama peristiwa tragis ini berlangsung. Pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











