JCCNetwork.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim sambangi Mapolres Metro Bekasi Kota melaporkan Ketua RW 27 Pesona Anggrek, Harapan Jaya, Bekasi Utara, berinisial SHRS yang disinyalir telah mencatut dan memfitnah Arif Rahman Hakim meminta sejumlah uang.
Arif Rahman Hakim ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota menegaskan, bahwa dirinya resmi melaporkan Ketua RW 27 Pesona Anggrel ke pihak kepolisian.
“Ya benar, pada hari ini saya telah melaporkan oknum ketua RW 27 Pesona Anggrek ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindakan fitnah yang dilakukan terhadap diri saya,” tegas ARH, sapaan akrab Arif Rahmam Hakim, pada Kamis (14/09/23).
Menurut ARH, dugaan tindak fitnah yang dilakukan oknum ketua RW Pesona Anggrek sebagaimana telah dijelaskan dilaporan polisi tersebut sangat mencoreng nama baiknya secara pribadi, maupun sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya laporkan pelaku ke pihak berwajib (polisi), untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan nama baik saya bisa dipulihkan,” tegas ARH.
Surat laporan resmi ini tertera pada nomor LP/B/2651/IX/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Isi surat laporan tersebut, anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim melaporkan oknum Ketua RW 27 Pesona Anggrek berinisial (SHRS) atas dugaan tindakan fitnah, UU No. 1 Tahun 1946.q Tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Peristiwa ini terjadi di RT 03 dan RT 04 RW 27 Pesona Anggrek, dengan modus meminta uang ke ketua RT 03 dan RT 04 RW 27 Pesona Anggrek, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Uang itu sebagai tanda ucapan terima kasih ke Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim telah mengawal terealisasinya aspirasi warga berupa perbaikan atau pengecoran jalan di wilayah tersebut.
Arif Rahman Hakim secara tegas membantah tidak pernah melakukan, maupun menyuruh pelaku SHRS meminta uang tersebut untuk dirinya pribadi.
Lebih jauh ARH menyesalkan Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Camat Bekasi Utara yang kurang melakukan pembinaan terhadap para Ketua RW di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, sehingga ada salah seorang oknum Ketua RW di Pesona Anggrek melakukan tindakan pencemaran nama baik.
“Namun, saya tidak menganggap semua RW tidak baik. saya percaya RW-RW lainnya semuanya masih baik, tidak melakukan tindakan memalukan seperti yang dilakukan oknum RW 27 Pesona Anggrek ini,” jelasnya.
Masih kata Arif, Ia juga mendesak Camat Bekasi Utara agar menindak tegas oknum RW tersebut. Sehingga ada sanksi jera dan tak terulang kembali peristiwa pencemaran nama baik.
“Apa yang telah dilakukan oknum RW pesona Anggrek ini, saya mendesak Camat Bekasi Utara segera menindak tegas oknum RW Pesona Anggrek, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tandas ARH.



