JCCNetwork.id – Rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengawasi dengan ketat rumah ibadah di seluruh Indonesia, menimbulkan beragam reaksi dari pemimpin agama di Indonesia.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan beribadah dan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Anwar menilai bahwa pendekatan yang diajukan oleh BNPT lebih cenderung ke arah pendekatan keamanan (security approach) dan kurang memperhatikan pendekatan dialogis, objektif, dan rasional. Baginya penanggulangan radikalisme dan intoleransi harus dilakukan melalui metode lain yang lebih sesuai dengan semangat demokrasi yang telah diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia.
Anwar mengusulkan agar penanggulangan sikap radikalisme dan intoleran dilaksanakan dengan cara yang lain, bukan menggunakan mekanisme kontrol rumah ibadah.
“Kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom juga berbicara mengenai masalah ini. Dia menyatakan bahwa pengelolaan rumah ibadah adalah hak setiap warga negara dalam berdemokrasi. Dalam masyarakat yang semakin demokratis, negara seharusnya dapat memberikan kepercayaan kepada warganya untuk mengatur rumah ibadah mereka sendiri.
Gomar menekankan perlunya upaya aparat penegak hukum dalam memerangi radikalisme dan intoleransi, namun tidak melalui pengawasan rumah ibadah. Dia juga mengingatkan pentingnya menindak tegas ujaran kebencian, perilaku intoleran, dan tindakan kekerasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Peradaban yang mengedepankan mereka yang bersuara keras, atau mengedepankan kebencian dan kekerasan, ini yang perlu mendapat perhatian kita bersama untuk segera dihentikan,” tutupnya.



