Aksi kebiadaban oknum aparat tersebut harus segera diselesaikan oleh institusinya. Hal ini penting segera dilakukan agar tidak lagi bermunculan Riswandi-Riswandi baru dikemudian hari dan akhirnya merusak citra dan nama besar institusi.
“Sebagai seorang prajurit TNI, seharusnya apa yang dilakukan Riswandi Manik tidak perlu sampai terjadi. Pun jika ada permasalahan lain, bisa dilakukan dengan menempuh jalur hukum, bukan menculik lalu menganiaya sampai meninggal dunia,” tegas Habib.
Selain itu, Habib Syakur juga mengharapkan aparat penegak hukum militer tidak memberi ampun kepada Riswandi. Ia juga harus dijerat dengan hukum terberat. Apalagi, jika terbukti melakukan tindakan keji dan mengarah pada perencanaan pembunuhan dan bisa dikenakan pasal 340 KUHP.
“Perbuatan Praka Riswandi Manik tidak bisa ditolerir, jika memang ada unsur pidana yakni pembunuhan berencana. Maka, ia harus dituntut berat jika perlu hukuman mati agar preseden buruk tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tukasnya.



