JCCNetwork.id- Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pekanbaru, Riau, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
Kedua tersangka, PR (38) dari Malai III Koto, Kabupaten Padang Pariaman, dan HS (39) dari Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok 33, Kota Pekanbaru, Riau, diamankan saat berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF pada Rabu (16/8/2023) malam.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu seberat satu gram yang dibungkus dalam plastik bening. Selain itu, barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan satu unit sepeda motor juga berhasil diamankan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Namun, anggota kepolisian mengejar mereka. Satu petugas berhasil menghentikan pelaku dengan cara menabrakkan motornya ke arah mereka. Akibatnya, pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami kerusakan.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan.



