Kejar-Kejaran dengan Polisi, Begini Cara Pelaku Bawa Sabu Melarikan Diri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pekanbaru, Riau, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Kedua tersangka, PR (38) dari Malai III Koto, Kabupaten Padang Pariaman, dan HS (39) dari Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok 33, Kota Pekanbaru, Riau, diamankan saat berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF pada Rabu (16/8/2023) malam.

- Advertisement -
“Kedua pelaku diamankan saat berboncengan,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, Jumat (18/8/2023).

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu seberat satu gram yang dibungkus dalam plastik bening. Selain itu, barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan satu unit sepeda motor juga berhasil diamankan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Aleyxi menceritakan,  penangkapan ini berawal ketika pelaku sedang melakukan transaksi sabu-sabu dan mencoba melarikan diri ketika petugas berusaha untuk menghentikan mereka.

Namun, anggota kepolisian  mengejar mereka. Satu petugas berhasil menghentikan pelaku dengan cara menabrakkan motornya ke arah mereka. Akibatnya, pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami kerusakan.

- Advertisement -

“Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan.

Pelaku HS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang kurir yang mengantarkannya ke lokasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Anoda Logam

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER