Oleh: Saiful Huda Ems (SHE)
JCCNetwork.id- Menko Polhukam Mahfud MD bukan sedan membela Pemerintah sebagaimana yang dikatakannya, namun yang terjadi bagi saya beliau itui malah malu-maluin Pemerintah.
Mana ada Eksekutif memaksa hakim Mahkamah Agung (Yudikatif) untuk sejalan dengan kemauannya, dan kalau tidak sejalan dengannya hakimnya dianggap mabok. Teori hukum dari mana itu?.
Menko Polhukam harusnya sadar akan kedudukannya sebagai Eksekutif, yang tidak boleh memaksakan kehendak atau intervensi pada keputusan hukum yang akan dilakukan oleh hakim di MA (Lembaga Yudikatif). Ini melanggar prinsip Trias Politica, separation of Power dan distribution of Power.
Mahfud MD sebagai Menko Polhukam merupakan pihak dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) DPP Partai Demokrat KLB ini, tentunya beliau tidak boleh menyatakan bahwa kalau pihaknya kalah maka harus disimpulkan bahwa hakimnya mabok. Ini namanya Menko Polhukam mau “main kayu”, main sikat dulu saja kalau hakim tidak mau mengikuti kemauannya.
Terus apa gunanya upaya hukum? Apa gunanya Lembaga Peradilan? Kok gak dibubarkan saja semuanya Pak?.
Kalau caranya Menko Polhukam Mahfud MD seperti itu, kenapa semua warga negara tidak langsung menemui Menko Polhukam Mahfud MD saja, dan langsung meminta keputusan terhadap seluruh upaya hukum yang dilakukannya? Kan norak banget, masak Menko Polhukam kok bersikap seperti itu? Kalau misalnya, awas…ini misalnya loh, mau balas budi ke SBY karena di masa Pemerintahan SBY, Mahfud MD dijadikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ya jangan seperti itu caranya. Gak arif dan gak bijaksana, juga gak ada muatan nilai pendidikan politiknya yang bagus sama sekali.
Jujur, saya sesungguhnya lebih mengapresiasi Menkumham Pak Yasonna H. Laoly, pernyataan-pernyataan Menkumham Pak Yasonna H. Laoly jauh lebih teduh dan elegan, karena selain tidak melukai hati siapapun, beliau juga tidak pernah mengintimidasi dan tidak pernah mau mendahului keputusan hakim yang menangani perkara ini, baik di PN dan PTUN, PTTUN dahulu, juga di Mahkamah Agung. Beliau membiarkan proses hukum berjalan apa adanya, semua bantahan beliau sampaikan langsung melalui kontra memori PK.
Inilah sikap eksekutif yang benar, bijaksana mau menghormati proses hukum, dan tidak main gagah-gahan, tidak main sok kuasa-kuasaan dan sok pinter-pinteran, serta sok menang-menangan sendiri…(SHE).
Kamis, 3 Agustus 2023.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat KLB Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko.