Ia menilai beking penambangan ilegal di pastikan adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum, karenanya aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebagai negara hukum tetap mengedepankan Rule of law bila terjadi pelanggaran.
“Yang jelasnya ilegal mining merupakan perbuatan kejahatan terhadap kekayaan negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Kata Eghy.
Menurutnya, penambangan ilegal yang terjadi dalam kawasan desa oko-oko jelas murni kasus kejahatan lingkungan, dimana lokasi tersebut bersampingan langsung dengan area persawahan dan sumber air masyarakat.
“Setelah konferensi pers ini kami akan membawa bukti-bukti terkait ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian dapat menelusuri lebih jauh Modus Operandi keterlibatan pihak lain yang terkait dalam pusaran kasus ini, ”Nantinya Kita kawal kasus ini agar dilakukan penindakan/penegakan hukum hingga tuntas,” ujarnya
Eghy juga menambahkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk melakukan demonstrasi dalam waktu dekat ke Bareskrim serta Kementerian perhubungan Republik Indonesia.
Disamping itu, dia meminta pemerintah untuk mampu menjamin ruang lingkungan hidup bagi warga setempat, termasuk kesejahteraan mereka, berhubung dengan hadirnya pertambangan tidak mampu mengentaskan kemiskinan di sultra malah semakin bertambah.
“Tambang itu ya mau tidak mau harus mampu memberikan kesejahteraan rakyat, setelah kesejahteraan didapat, maka kedaulatan rakyat itu visible untuk dicapai,” pungkasnya.



