Tambang Ilegal Operasi Diam-diam di Sultra, Bareskrim Polri dan Dirjen Hubla Diminta Tindak Tegas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Ia menilai beking penambangan ilegal di pastikan adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum, karenanya aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebagai negara hukum tetap mengedepankan Rule of law bila terjadi pelanggaran.

“Yang jelasnya ilegal mining merupakan perbuatan kejahatan terhadap kekayaan negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Kata Eghy.

- Advertisement -

Menurutnya, penambangan ilegal yang terjadi dalam kawasan desa oko-oko jelas murni kasus kejahatan lingkungan, dimana lokasi tersebut bersampingan langsung dengan area persawahan dan sumber air masyarakat.

“Setelah konferensi pers ini kami akan membawa bukti-bukti terkait ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian dapat menelusuri lebih jauh Modus Operandi keterlibatan pihak lain yang terkait dalam pusaran kasus ini, ”Nantinya Kita kawal kasus ini agar dilakukan penindakan/penegakan hukum hingga tuntas,” ujarnya

Eghy juga menambahkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk melakukan demonstrasi dalam waktu dekat ke Bareskrim serta Kementerian perhubungan Republik Indonesia.

- Advertisement -

Disamping itu, dia meminta pemerintah untuk mampu menjamin ruang lingkungan hidup bagi warga setempat, termasuk kesejahteraan mereka, berhubung dengan hadirnya pertambangan tidak mampu mengentaskan kemiskinan di sultra malah semakin bertambah.

“Tambang itu ya mau tidak mau harus mampu memberikan kesejahteraan rakyat, setelah kesejahteraan didapat, maka kedaulatan rakyat itu visible untuk dicapai,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

RUU Polri Disepakati, Kanjeng Pangeran Norman Nilai Pensiun 60 Tahun Perkuat Profesionalisme dan Regenerasi

Koma.id- Ketua Dewan Pembina Lembaga Aliansi Indonesia, Kanjeng Pangeran Norman, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Komisi III DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER