JCCNetwork.id – Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra-Jakarta) menggelar Konferensi pers menyikapi dugaan aktivitas ilegal mining di desa oko-oko Sulawesi Tenggara, Senin, (24/7).
Ketua Umum Hima Sultra Eghy Seftiawan mengatakan, hingga kini tambang ilegal itu masih terus beraktivitas secara sembunyi-sembunyi dan menyebabkan banyak kerusakan alam sekitar.
Berdasarkan laporan dan hasil investigasi ke kawasan tersebut, pihaknya mendapati kegiatan penambangan PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) yang diduga melakukan penambangan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau berada di luar areal/konsesi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).
Selain itu, hal ini diperkuat oleh salah seorang warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan, menduga jika Pertambangan Nikel Tanpa Izin (PETI) di backup oleh oknum pejabat daerah tertentu.
Ia menegaskan, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin merupakan tindak pidiana yang diatur tersendiri dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009).
Lebih lanjut, mereka memaparkan bahwa PT. Anugerah Persada Dwipantara diduga kuat turut memalsukan dokumen Jetty PT. gasing Sulawesi serta menggunakan stock file milik PT. Tambang Rejeki Kolaka. Hal tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan hasil nikel mereka.