“Tentu menjadi pertanyaan siapa dan perusahaan Jetty mana yang memfasilitasi kegiatan untuk mengeluarkan nikel tersebut?,” tegasnya.
Kemudian lanjut dia, Jetty milik PT. Gasing Sulawesi terdapat beberapa bukti aktivitas pengapalan atau aktivitas bongkar muat material ore nickel. Dimana mereka menduga cargo yang memuat material nikel berasal dari luar IUP disekitar desa oko-oko.
Jetty PT.Gasing Sulawesi diduga turut serta sebagai fasilitator meloloskan cargo Ore nikel yang berasal dari hasil penambangan PT.Anugerah Persada Dwipantara di desa oko-oko.
“Untuk itu melalui keterangan pers ini harapan kami Bareskrim Polri segera kelokasi menindak dugaan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. Anugerah Persada Dwipantara karena secara kordinat lahan tersebut tidak berada di wilayah konsesi IUP manapun,” tegas Eghy.
Mereka juga meminta Bareskrim Polri dan Kemenhub (Dirjen Hubla) untuk memberikan sanksi terhadap Dirut PT. Gasing Sulawesi atas dugaan penyalahgunaan jetty untuk menjual Ore nikel yang diduga dari kegiatan pertambangan Ilegal PT Anugerah Persada di desa oko-oko.
Pihaknyapun mencium ada modus kepentingan aparat pejabat desa oko-oko dalam pertambangan sangat kuat. Ia menduga oknum kepala desa turut bermain memback-up perusahaan tersebut, diduga ada oknum kepala desa yang terlibat.
“Kami tidak mau menyebutkannya, namun jika itu benar, tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tentu alasannya Karena dengan memanfaatkan pejabat daerah praktik ilegal mereka berlangsung tanpa hambatan,” ungkapnya.
Adapun jika benar maka penyalagunaan wewenang ini pun, kata Eghy, menjadi catatan merah bagi pejabat daerah atau pemangku kebijakan.



