JCCNetwork.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di pertambangan ore nikel di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Dua orang yang diduga terlibat adalah SM, Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), serta EVT, Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Dari asil penyidikan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tenggara kedua tersangka SM dan EVT disebut sudah melakukan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (25/7/2023).
Penyidik telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini, dan proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, Kejagung juga telah menahan Windu Aji (inisial WAS), pemilik PT Lawu Agung Mining, dan Ofan Sofwan (OS), Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, dalam perkara tambang ilegal terkait.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ESDM dan kerugian keuangan negara yang mencapai angka yang sangat besar. Proses penyidikan dan pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkapkan seluruh fakta dan bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara akibat tindakan korupsi di sektor pertambangan.