JCCNetwork.id -Sebuah penemuan yang mengejutkan terjadi di pesisir pantai selatan Desa Selok Anyar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seekor hiu paus tutul (Rhincodon typus) ditemukan terdampar dalam keadaan mati dengan beberapa bagian tubuhnya rusak.
Pak Topan, seorang warga yang sedang memancing di pesisir selatan Dusun Krajan, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, adalah orang pertama yang menemukan bangkai hiu paus tutul tersebut pada Senin sore (3/7). Serda Firdaus, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Selok Anyar, mengungkapkan peristiwa ini pada Selasa (4/7/2023) di Lumajang.
Menurut Serda Firdaus, bangkai hiu paus tersebut terbawa oleh gelombang laut hingga mencapai pesisir pantai Desa Selok Anyar. Hiu paus tersebut ditemukan dalam kondisi mati dengan beberapa bagian tubuh yang rusak, seperti sirip atas, sirip kiri, dan ekor, namun sirip kanannya masih utuh. Diperkirakan panjang hiu ini mencapai 3,5 meter dengan berat sekitar 700 kilogram.
Pihak Dinas Perikanan dan Polsek Pasirian, bersama dengan warga setempat, telah mengunjungi lokasi penemuan hiu paus tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bangkai tersebut tidak menjadi tontonan bagi warga sekitar. Selanjutnya, bangkai hiu paus itu akan dikubur di bibir pantai.
Karena kondisi gelombang laut pada Senin sore kemarin masih tinggi, proses penguburan tidak dapat dilakukan pada saat itu. Hari ini, tim dari berbagai instansi, termasuk Babinsa Desa Selok Anyar, akan melakukan penguburan bangkai hiu paus tutul tersebut.
Meskipun demikian, tim tetap memperhatikan kondisi gelombang laut untuk memastikan bahwa penguburan dapat dilakukan dengan aman pada hari Selasa ini.
Hiu paus tutul merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga kelestarian hiu paus tersebut.
Jika hiu tersebut terdampar dalam keadaan hidup, maka harus dikembalikan ke habitat lautnya. Namun, jika hiu terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka langkah yang harus diambil adalah dengan menguburkannya.
Dia mengatakan bangkai hiu paus itu terbawa gelombang laut hingga pesisir pantai Desa Selok Anyar dan ditemukan dalam kondisi mati dengan beberapa bagian tubuh rusak, seperti sirip atas, sirip kiri, dan ekor, sedangkan sirip kanan masih dalam kondisi utuh.
“Kami bersama Dinas Perikanan, Polsek Pasirian sudah mendatangi lokasi. Hiu itu diperkirakan panjangnya 3,5 meter, dengan berat sekitar 700 kilogram,” tuturnya.
Ia menjelaskan petugas juga mengamankan lokasi terdampar hiu paus tutul itu agar tidak menjadi tontonan warga sekitar, kemudian bangkai dikubur di bibir pantai.
“Kondisi gelombang laut pada Senin (3/7) sore pasang, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penguburan kemarin. Hari ini (4/7) kami bersama-sama dari instansi lainnya melakukan penguburan bangkai hiu paus tutul,” katanya.
Kendati demikian, petugas tetap memperhatikan gelombang laut untuk bisa melakukan penguburan bangkai hiu tersebut pada Selasa ini, namun dipastikan bangkai tersebut dikubur.
Ikan hiu tutul tersebut salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur.



