JCCNetwork.id- Si kembar Rihana dan Rihani resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone. Demikian kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
“Sudah (diterbitkan DPO),” kata Panji, Selasa (13/6/2023).
Panjiyoga menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.
Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Untuk lari ke luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).



