JCCNetwork.id– Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menyebut, terlapor kasus penipuan free order iPhone perempuan kembar Rihana dan Rihani telah dua kali tak menggubris panggilan polisi.
Bila masih membangkan tak menutup kemungkinan bakal dijemput paksa guna dibawa ke Polres Jaksel untuk menjalani pemeriksaan.
“Telah diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” kata Henrikus, Selasa (6/6/2023).
Kasus penipuan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan menemukan adanya unsur pidana dalam bisnis free order iPhone tipu-tipu tersebut.
“Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan,” ungkap Henrikus.
Sebelumnya melalui informasi, kasus penipuan perempuan kembar ini terbongkar atas laporan korban bernama Vicky Fahreza. Ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier pegawai merek iPhone bergaransi resmi.
Awalnya pembelian lancar. Kemudian, Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo. Barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021.
Masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim. Total kerugian para korban terhitung mencapai Rp35 miliar.



