JCCNetwork.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding, usai resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat dari anggota Polri (PDTH).
Bahkan, PDTH yang dialamatkan terhadap jenderal bintang dua tersebut, buntut dari kasus pengendalian narkoba yang belakangan menjadi perhatian publik tanah air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, untuk pengajuan banding, akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.
“Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak,”tegas Ramadhan, kepada awak media, Rabu, (31/05/2023).
Namun, pihaknya lanjut Ramadhan, sangat menghormati atas langkah hukum Banding, yang diambil oleh Teddy Minahasa teesebut. Sebab, Polri beber Ramadhan akan menindaklanjutinya.
“Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya,” timpalnya.
Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.



