JCCNetwork.id– Dua warga berinisial MZ (39), warga Belawan, Sumatera Utara, dan JL (41), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur kegep berbuat terlarang di perairan Selat Malaka. Dua orang yang berprofesi sebagai nahkoda ini pun resmi menyandang status tersangka.
Kasus ini mencuat tatkala Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menemukan kedua kapal motor sedang beraktivitas di Selat Malaka.
Saat didekati ternyata mereka sedang melakukan aksi illegal fishing. Yakni menangkap ikan menggunakan pukat trawl yang sejatinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dilarang.
“Tersangka MZ merupakan nakhoda KM Surya Citra 25 dan JL, nakhoda KM Laot Jaya,” Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Rabu (31/5/2023).
Atasa perbuatan terlarang itu kedua tersangka terjerat Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya.



