JCCNetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan sistem pemilu oleh Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dilaporkan kepada kepolisian.
“Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023)
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa MK belum mengadakan rapat mengenai kasus ini, tetapi informasinya sudah tersebar luas. Menurut Mahfud, kasus ini baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan oleh pihak-pihak terkait pada tanggal 31 Mei 2023.
Karena itu, Mahfud juga merasa heran bahwa Denny sudah memperoleh informasi mengenai putusan sistem pemilu yang seharusnya bersifat tertutup, termasuk komposisi putusan dengan perbandingan 6 banding 3 oleh para hakim.
“Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu, saya sudah tanya tadi, baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing beperkara baru besok tanggal 31, sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham), ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).
Ada dua alasan yang membuat BCAD melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Pertama kata dia, Denny Indrayana dinilai sudah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK. Kedua, Denny Indrayana juga dinilai telah mereshkan menjelang pemilu 2024.























