Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Dorong Kejati Jatim Segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi terhadap 2 (dua) orang anggota Polri yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi serta telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari 2 Terdakwa, Purwanto dan M. Firman Subkhi, ditolak. Sehingga Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) bulan.

- Advertisement -

Keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000,- kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000,- kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, sudah 6 (enam) bulan sejak putusan itu terbit, kedua Terdakwa kini Terpidana tersebut belum dieksekusi.

“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri,” kata Eben Haezer.

- Advertisement -

Eben Haezer mendorong agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang Terpidana serta memastikan keduanya membayarkan restitusi seperti telah disampaikan dalam putusan di pengadilan.

Menurutnya, eksekusi tersebut penting segera dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut. Lebih dari itu, kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

Sementara itu, Salawati, Pengacara pada LBH Lentera yang juga menjadi bagian dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jawa Timur, menambahkan bahwa aliansi ini akan terus mengkonsolidasikan diri dan akan terus dirapikan keberadaanya setelah proses advokasi terhadap Jurnalis Nurhadi berakhir.

Hal itu dia sampaikan ketika menjadi salah satu panelis dalam diskusi World Press Freedom Day (WPFD) 2023 yang digelar AJI Surabaya bersama Project Multatuli dan Federasi KontraS beberapa waktu lalu.

“Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini akan terus kami rapikan sebagai wadah teman-teman yang mewakafkan diri pada perjuangan dan kerja -kerja kebebasan pers khususnya di Jawa Timur. Dan ke depannya, apabila ada jurnalis di Jawa Timur yang menjadi korban kekerasan karena aktivitas-aktivitas jurnalistik yang mereka lakukan, bisa mendapatkan pendampingan dari Aliansi,” kata Salawati.

“Kami juga mendorong dan berharap makin banyak organisasi atau jaringan pro demokrasi dan institusi yang bekerja untuk kebebasan pers yang akan berkolaborasi dalam aliansi ini nantinya. Sebab, keberhasilan advokasi tak bisa dilepaskan dari kuatnya bangunan solidaritas sesama dan kolaborasi,” imbuhnya.

 

Perjalanan Kasus Nurhadi

 

Pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan.

Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hector Souto Ingin Liga Futsal RI Setara Spanyol

JCCNetwork.id- Pelatih Kepala Tim Nasional Futsal Indonesia, Hector Souto, menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan menyeluruh ekosistem futsal nasional, tidak terbatas pada pembinaan tim nasional...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Hina MBG
08:51
Video thumbnail
Delay Berjam-Jam Tanpa Info, Penumpang Protes Pelayanan Maskapai #shotrs #trending
01:13
Video thumbnail
Detik-detik Siswi Tertabrak Motor Usai Tak Perhatikan Jalan #shotrs #trending
00:19
Video thumbnail
Detik-Detik Motor Jumping Saat Hendak Turun #shotrs #trending
00:14
Video thumbnail
Diduga Tabrak Lari, Mobil Dikejar Warga hingga Pintu Tol #shotrs #trending
00:21
Video thumbnail
Presiden Maunya Kapolri Dapat Penghargaan Lebih Tinggi #shotrs #trending
01:36
Video thumbnail
Itu Risiko Ketika Polri Banyak Jadi Sasaran #shotrs #trending
01:07
Video thumbnail
Prabowo Tahu Polisi Banyak Diserang
11:01
Video thumbnail
Pembangunan SPPG Polri Serap Hampir 59 Ribu Tenaga Kerja #shotrs #trending
00:54
Video thumbnail
Ribuan SPPG Polri Serap Hampir 59 Ribu Tenaga Kerja
08:57
Video thumbnail
Kayak Beli Gorengan! Aksi Ibu-Ibu Borong Emas Hampir Rp1 Miliar #shotrs #trending
00:25
Video thumbnail
Tak Dibelikan Motor, Remaja Ngamuk hingga Rusak Barang di Rumah #shotrs #trending
00:16
Video thumbnail
Tongkat Estafet Berpindah, Nova Minta Garuda Asia Perbanyak Uji Coba #shotrs #trending
01:04
Video thumbnail
Tongkat Estafet Berpindah, Nova Minta Garuda Asia Perbanyak Uji Coba
01:35
Video thumbnail
Instruksi Prabowo untuk Bahlil: Cek Izin Tambang Secara Proporsional
06:37
Video thumbnail
Formasi Pelatih Timnas Terbentuk, Herdman Gandeng Nova dan Sofie #shotrs #trending
00:40
Video thumbnail
Formasi Pelatih Timnas Terbentuk, Herdman Gandeng Nova dan Sofie
01:37
Video thumbnail
Momen Sopir Kesulitan Tutup Lubang Tangki, Cairan Sampai Kena Wajah #shotrs #trending
01:03
Video thumbnail
Sopir Taksi Online Tegur Penumpang Diduga Berbuat Tak Pantas di Dalam Mobil #shotrs #trending
02:12
Video thumbnail
Diduga Ugal-ugalan, Truk Picu Cekcok dengan Pengendara Motor #shotrs #trending
00:51

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER