Oleh: Saiful Huda Ems
JCCNetwork.id – Sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media di Tanah air, bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko melawan pelarian Mayor Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tepatnya, soal Kepengurusan DPP Partai Demokrat (PD). Berkas permohonan PK dengan Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk ke MA, meskipun diberitakan MA belum menunjuk Majelis Hakim yang akan mengadili kasus tersebut.
Lalu teman-teman dari berbagai mediapun menanyakan pada saya, bagaimana dengan tanggapan saya prihal tersebut?.
Pertama, Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir dari para pencari keadilan, tentu saja harapan kita semua MA dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Adil itu tentu pula bukan berarti harus memberikan kemenangan yang sama bagi kedua belah pihak, melainkan dapat memutus perkara yang tepat, sesuai dengan yang diatur oleh koridor hukum dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan Partai Politik yang sehat.
Partai Politik yang sehat itu adalah Partai Politik yang berjalan secara demokratis, tranparan, terbuka dan benar-benar dapat berfungsi sebagai penyalur dan pejuang aspirasi rakyat.
Bukan Partai Politik yang tertutup, yang dikuasai dan dikendalikan oleh sekelompok mafioso otoriter dan berkuasa tanpa kontrol dan tanpa batas.
Kedua, patut kita semua ketahui dan fahami, hanya orang-orang pemberani, berjiwa besar dan sudah selesai dengan dirinya sendirilah yang siap untuk berani tampil mengoreksi keadaan.
Dan kami para pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, sejak dari awal sudah melakukan tugas politik dari amanah nurani rakyat yang sangat mulia namun berat itu.
Yakni berani mengoreksi secara total, bahkan melakukan perlawanan terhadap perampokan partai dan demokrasi yang dilakukan oleh SBY, AHY dan Ibas (Trio Cikeas) itu, dengan cara melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deliserdang 5 Maret 2021 yang lalu.


