JCCNetwork.id– “Innalillahi wa innailaihi rojiun!” Ini adalah ucapan Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat memberikan tanggapannya mengenai perpanjangan masa jabatan ketua lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
“Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun,” kata Novel di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya hal ini masih menimbulkan pertanyaan penting, apakah masa presiden akan mengubah SK yang sudah ada? Kemudian mestinya, ada proses hukum yang harus dilalui, bukan keputusan yang tiba-tiba muncul.
Sementara SK berada di tangan presiden, kemungkinan adanya gugatan dari pimpinan KPK sendiri juga harus dipertimbangkan. Karena pada akhirnya, putusan tersebut bergantung pada tindakan dan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
“Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan,” papar Novel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.























