JCCNetwork.id – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Keputusan MK tersebut menurutnya berpotensi menghilangkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, kata dia, KPK tetap perlu ada pemisahan pediodesasi dengan lembaga eksekutif lainnya. Pasalnya, hal tersebut didasari filosofi dan sosiologis pendirian KPK.
“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Jumat (26/5).
Samad juga juga menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menunjukan lembaga antirasuah itu merupakan lembaga eksekutif yang independen. Padahal, lanjut Samad, KPK harusnya menunjukan ciri khas sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“Dia (KPK) boleh jadi eksekutif, tapi dia harus punya ciri khas,” ujarnya.
Kritik yang sama juga disampaikan mantan Komisioner KPK lainnya seperti Saut Sitomorang. Menurut Saut bahwa MK mengabulkan gugatan itu sebagai sebuah paradoks.
“Jadi dianggap kalau skemanya empat tahun itu disebut konflik karena satu periodisasi presiden, ada dua periode pimpinan KPK. Ini logikanya paradoks. Dibuat empat tahun itu biar ada check and balance pimpinan sebelumnya,” terang Saut.
“Makanya kita kinerjanya rada moncreng awal-awal pada waktu itu kan dibanding periode sebelumnya (waktu awal-awal),” sambungnya.
Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakukan uji materil (judicial review) ke MK terhadap UU KPK lebih spesifik soal masa jabatan.
Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK untuk diperpanjang menjadi 5 tahun sebagaimana lembaga eksekutif negara lainnya.
Terbaru, MK pun mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk tetap menjaga independensi KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis (25/5).























