Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak agar menghormati proses hukum terhadap Menkominfo non aktif Johnny G Plate usai ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada,” terang Jokowi dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Sabtu (20/5).

- Advertisement -

Kepala negara juga mengaku akan mengikuti proses hukum sembari memberikan kesempatan kepada Kejagung guna menuntaskan kasus itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meyakini bahwa, Kejagung akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus hukum yang menjerat Menkominfo non aktif Johnny G Plate.

“Saya yakin Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut,” ucapnya.

- Advertisement -

Seperti diketahui, Kejagung RI melakukan penahanan kepada Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G bakti Kominfo pada Rabu (17/5) lalu.

Johnny G Plate saat ini resmi menyandang status sebagai tersangka dan dijobloskan ke tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 17 Mei 2023.

Akibat kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.

Kepada Plate, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Impor

JCCNetwork.id- Presenter dan pengusaha Raffi Ahmad menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap importasi barang yang tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER