JCCNetwork.id- Polisi berhasil menangkap seorang penipu di Taman Sari yang menggunakan seragam PPSU sebagai modusnya. Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai seorang pria berinisial IM yang melakukan penipuan dalam transaksi jual-beli sepeda motor dengan menggunakan sistem “cash on delivery” (COD).
Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan IM sebelumnya bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan, dan ia masih menyimpan seragam tersebut untuk beraksi.
“Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali,” ujar Adhi.
Adhi menjelaskan pelaku berperan sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Ia berpura-pura ingin memeriksa kondisi motor dengan berkeliling di sekitar wilayah tempat COD. Namun, bukannya kembali setelah mencoba motor, pelaku justru melarikan diri dengan membawa motor korban. Ini adalah cara yang dilakukan pelaku untuk menipu korbannya.
Adhi juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Tamansari. Namun, masih ada kemungkinan bahwa pelaku juga melakukan tindakan serupa di daerah lain.
“Barang bukti yang kami amankan, yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan,” kata Adhi.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang juga merupakan hasil kejahatan, serta sebuah motor Honda PCX.
Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku IM positif menggunakan narkoba. Selain penangkapan IM, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah bernama SE di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 dan 480 KUHP yang mengatur tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.



