JCCNetwork.id– Aparat Polresta Mataram, membekuk dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial RH (28) dan IR (24). Modus kedua pelaku adalah mengancam akan melakukan ekspose melalui pemberitaan jika perusahaan tidak memberikan sejumlah uang.
“Jadi, kalau pihak perusahaan tidak menyerahkan uang, kedua pelaku ini akan mengumumkan permasalahan di internal perusahaan itu melalui pemberitaan di media massa,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (16/5/2023).
Dalam kasus ini kedua pelaku meminta uang sebesar Rp60 juta melalui surat yang menyertakan informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut. Korban kemudian menghubungi Tim Satreskrim Polresta Mataram.”Dari laporan itu, kami membantu korban untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” tuturnya.
Pihak kepolisian kemudian bergerak menangkap kedua pelaku di sebuah restoran yang ada di Kota Mataram. Kini mereka sedang menjalani tahanan di Rutan Polresta Mataram dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp13 juta. Keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



