JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menertibkan lapangan padel yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan izin menjadi salah satu syarat utama sebelum fasilitas olahraga tersebut dapat digunakan secara operasional.
Pramono mengatakan Pemprov DKI tidak akan memberikan izin lanjutan bagi lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan setiap pembangunan maupun pemanfaatan bangunan di Jakarta mengikuti aturan yang berlaku.
“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Pramono, penegakan aturan tersebut berlaku secara menyeluruh dan tidak membedakan latar belakang pemilik maupun pengelola usaha. Ia memastikan seluruh pihak yang menggunakan bangunan untuk kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pramono juga menyinggung keberadaan sejumlah lapangan padel yang disebut dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di lingkungan Balai Kota Jakarta.
Ia menegaskan status sebagai mantan ASN tidak membuat pengelola mendapatkan perlakuan khusus dari Pemprov DKI. Pemerintah akan tetap menerapkan aturan yang sama terhadap seluruh pemilik atau pengelola bangunan.
“Termasuk beberapa yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja,” tegas Pramono.
Atas dasar itu, Pemprov DKI akan mengambil langkah penertiban terhadap lapangan padel yang belum memiliki PBG. Penertiban dilakukan untuk memastikan bangunan dan aktivitas usaha di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan yang berlaku.
Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Ulang
Sikap Pemprov DKI tersebut muncul setelah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan tindakan terhadap pembangunan gedung lapangan padel di kawasan RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.
Bangunan tersebut menjadi perhatian setelah informasi mengenai lokasi pembangunan beredar luas di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, terdapat plang yang menunjukkan bahwa lahan tempat pembangunan berdiri merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat kemudian melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut. Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menandai adanya penghentian tetap terhadap kegiatan pembangunan.
Selain spanduk penyegelan, petugas juga memasang CKTRP Line sebagai penanda bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak ketentuan tata ruang dan bangunan.
Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengatakan langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas pembangunan. Pihaknya juga memanggil pemilik bangunan untuk meminta penjelasan mengenai proses perizinan, khususnya permohonan PBG.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap status legalitas bangunan yang sedang dikerjakan.
Penertiban tersebut turut dilakukan setelah keberadaan bangunan lapangan padel menjadi sorotan publik karena lokasinya diketahui berada di atas lahan yang memiliki tanda sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Pembangunan Masih Berlangsung
Sebelum penyegelan ulang dilakukan, aktivitas pembangunan di lokasi masih terlihat. Pada Rabu (26/8), sejumlah pekerja disebut masih melakukan pekerjaan pemasangan bata pada bangunan lapangan padel tersebut.
Bangunan itu berada di tengah kawasan permukiman warga dan berdiri berdekatan dengan tembok bangunan di sekitarnya. Tidak jauh dari bangunan yang tengah dikerjakan, terdapat plang yang mencantumkan keterangan mengenai status lahan sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Kondisi tersebut kemudian memicu perhatian masyarakat dan menjadi bahan pembahasan di media sosial. Pemprov DKI melalui jajaran terkait selanjutnya melakukan pengecekan dan mengambil tindakan administratif terhadap bangunan tersebut.
Dengan adanya penegasan dari Gubernur DKI, seluruh lapangan padel yang belum memenuhi persyaratan PBG berpotensi menghadapi tindakan penertiban. Pemprov DKI menyatakan aturan tersebut akan diberlakukan tanpa melihat siapa pemilik maupun pengelolanya.
Pemerintah daerah juga memastikan proses penertiban akan mengacu pada ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah Jakarta. Langkah itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap pembangunan fasilitas komersial yang berkembang di tengah kawasan permukiman.
Pemprov DKI menekankan bahwa kegiatan usaha maupun pembangunan fasilitas olahraga tetap harus memenuhi aspek legalitas bangunan sebelum dapat beroperasi secara penuh.


