Teddy Minahasa Jalani Vonis, Sang Inspektur Jenderal Tetap Dihukum Mati?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sebelumnya Jaksa menuntut sang Brigadir Jenderal Polisi itu hukuman mati.

Melansir dari SIPP PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.

- Advertisement -

“Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Sebelumnya, Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

- Advertisement -

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Waisak dan Cuti Bersama di Jakarta

JCCNetwork.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menangguhkan penerapan sistem ganjil genap pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Raya Waisak dan cuti...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER