JCCNetwork.id- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sebelumnya Jaksa menuntut sang Brigadir Jenderal Polisi itu hukuman mati.
Melansir dari SIPP PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.
“Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.
Sebelumnya, Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.